Pasal 21
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib untuk: a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan
dari anak berkewarganegaraan ganda; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi; c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memutakhirkan data sebagai warga negara asing dalam hal sistem informasi pada Perwakilan Republik INDONESIA telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
