Pasal 20
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
(1) Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dilampiri dengan: a. paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; b. Affidavit ; dan/atau c. petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang MENETAPKAN Kewarganegaraan
bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006. (2) Selain mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, khusus untuk pernyataan memilih yang disampaikan kepada kepala kantor imigrasi juga harus: a. mengisi formulir permohonan dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melampirkan paspor kebangsaan asing yang dimiliki.
