PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 24
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing yang dilakukan pada kantor imigrasi berdasarkan asas domisili atau tempat tinggal. www.djpp.kemenkumham.go.id
