Pasal 17
BAB 5 — PEMERIKSAAN DAN SIDANG KODE ETIK
(1) Pemeriksaan terhadap Pegawai Pemasyarakatan yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik didasarkan pada pengaduan, laporan, atau temuan. (2) Pada tingkat pusat, pemeriksaan terhadap Pegawai Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sub Direktorat yang menangani bidang kode etik profesi. (3) Pada tingkat wilayah, pemeriksaan terhadap Pegawai Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bidang yang menangani keamanan. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti berupa surat dan keterangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan berita acara yang dibubuhi tanda tangan dari terperiksa dan pemeriksa.
