PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Pasal 18
BAB 5 — PEMERIKSAAN DAN SIDANG KODE ETIK
Pemeriksaan terhadap pengaduan, laporan, atau temuan pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengaduan, laporan, atau temuan diterima dan dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
