PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Pasal 16
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Majelis Kode Etik Pusat dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2) Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Majelis Kode Etik Wilayah dibebankan pada anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
