PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-120-ah-1o-01 Tahun 2009 tentang BENTUK FORMULIR DALAM PERATURAN...
Pasal 6
Formulir yang berkaitan dengan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga Pasal 43 PERATURAN PEMERINTAH menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
