PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-120-ah-1o-01 Tahun 2009 tentang BENTUK FORMULIR DALAM PERATURAN...
Pasal 7
Formulir yang berkaitan dengan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga Pasal 44 dan Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 PERATURAN PEMERINTAH menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, dan Lampiran XXI.
