PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-120-ah-1o-01 Tahun 2009 tentang BENTUK FORMULIR DALAM PERATURAN...
Pasal 5
Formulir yang berkaitan dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Pertama Pasal 34 dan Pasal 35 PERATURAN PEMERINTAH menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, dan Lampiran XVI.
