PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 969
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; b. pengelolaan urusan tata usaha Inspektorat Jenderal; c. pengelolaan urusan keuangan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektur Jenderal, hubungan masyarakat dan protokol serta pengelolaan pengaduan.
