PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 970
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Persuratan; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Hubungan Masyarakat; dan d. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
