PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 838
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; b. pelaksanaan urusan tata usaha Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia; dan c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol.
