PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 526
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang keagamaan. (2) Seksi Olah Raga dan Kesenian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang olah raga dan kesenian. (3) Seksi Bimbingan Intelektual dan Kesadaran Bernegara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan intelektual dan kesadaran bernegara.
