PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 527
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan.
