PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 512
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Subdirektorat Pelayanan Tahanan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pelayanan tahanan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bantuan hukum; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan dan penyuluhan hukum.
676, No.2010 143
