PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 513
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Pelayanan Tahanan dan Bantuan Hukum terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Tahanan; b. Seksi Bantuan Hukum; dan c. Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Hukum.
