PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 492
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Subdirektorat Perlindungan dan Pengentasan Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan dan pengentasan anak;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pendampingan dan bantuan hukum; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang konsultasi dan fasilitator.
