PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 491
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Perlindungan dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pembimbingan dan pengentasan anak, pendampingan dan bantuan hukum, konsultasi dan fasilitator.
