PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 490
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Pendidikan Formal dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan formal dan kepustakaan. (2) Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Layanan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan kesetaraan dan layanan khusus. (3) Seksi Tenaga Instruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang tenaga instruktur.
