PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 489
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Pendidikan terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Formal dan Kepustakaan; b. Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Layanan Khusus; dan c. Seksi Tenaga Instruktur.
