PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 488
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Subdirektorat Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan formal dan kepustakaan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan kesetaraan dan layanan khusus; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang tenaga instruktur.
