PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 444
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Subdirektorat Perlindungan Kelompok Rentan dan Resiko Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan kelompok rentan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan kelompok resiko tinggi; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan.
