PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 445
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Perlindungan Kelompok Rentan dan Resiko Tinggi terdiri atas: a. Seksi Perlindungan Kelompok Rentan; b. Seksi Perlindungan Kelompok Resiko Tinggi; dan c. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Kesehatan dan Perawatan.
