PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 443
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Perlindungan Kelompok Rentan dan Resiko Tinggi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan kelompok rentan dan resiko tinggi, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
