PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 433
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Pengawasan Makanan terdiri atas: a. Seksi Gizi; b. Seksi Bahan Makanan; dan c. Seksi Sarana dan Prasarana Makanan.
