PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 434
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Gizi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang gizi dan menu makanan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. (2) Seksi Bahan Makanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang bahan makanan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. (3) Seksi Sarana dan Prasarana Makanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang sarana dan prasarana makanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
