PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 432
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Subdirektorat Pengawasan Makanan menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 123 a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang gizi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bahan makanan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang sarana dan prasarana makanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
