Pasal 423
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang layanan pengaduan, standardisasi dan investigasi pengaduan masyarakat, serta evaluasi dan penyusunan laporan keamanan dan ketertiban. a. Seksi Penerimaan dan Klarifikasi Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang penerimaan dan klarifikasi pengaduan dan standardisasi sistem layanan pengaduan. b. Seksi Investigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan investigasi pengaduan masyarakat. c. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan keamanan dan ketertiban.
