PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 422
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
a. Seksi Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pengawasan internal bagi petugas pemasyarakatan. b. Seksi Advokasi dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang advokasi dan bantuan hukum bagi petugas pemasyarakatan. c. Seksi Bimbingan Teknis Petugas Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pengembangan teknis petugas pengamanan pemasyarakatan.
