PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 424
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Pelayanan Pengaduan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang penerimaan dan klarifikasi pengaduan dan standardisasi sistem layanan pengaduan; b. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan investigasi pengaduan masyarakat; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.
