PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 417
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Pencegahan dan Penindakan terdiri atas: a. Seksi Pencegahan dan Intelijen; dan b. Seksi Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
