PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 416
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Pencegahan dan Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dan intelijen di unit pelaksana teknis pemasyarakatan; dan b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang penindakan gangguan keamanan dan ketertiban di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
676, No.2010 119
