PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 415
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Pencegahan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dan intelijen, penindakan gangguan keamanan dan ketertiban di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
