PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 418
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Pencegahan dan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dan intelijen di unit pelaksana teknis pemasyarakatan. (2) Seksi Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang penindakan gangguan keamanan dan ketertiban di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
