PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 405
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan persuratan dan arsip; b. pengelolaan urusan rumah tangga; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hubungan masyarakat dan keprotokolan.
