PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 404
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan persuratan dan arsip, rumah tangga serta tata usaha Direktur Jenderal, hubungan masyarakat dan keprotokolan.
