PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 394
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Umum Kepegawaian; b. Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan Fungsional; dan c. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun.
