PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 393
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional dan jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan c. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
