Pasal 395
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
a. Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan, pengembangan pegawai, pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai, pengurusan asuransi kesehatan, kartu pegawai, kartu suami, kartu istri, tabungan asuransi pensiun, badan pertimbangan tabungan perumahan dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. b. Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan, mutasi kepegawaian lainnya dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. c. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun, pengelolaan administrasi hukuman disiplin dan pengurusan pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
