PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 360
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan, petunjuk pelaksanaan, hukum laut, hukum udara dan angkasa, serta hukum lingkungan, pemberian pertimbangan, pendapat hukum, tanggapan dan penyelesaian masalah di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa, inventarisasi, koordinasi, sosialisasi, perjanjian dan masalah hukum internasional serta fasilitasi data di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa dan hukum lingkungan.
