PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 359
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
(1) Seksi Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama hukum ekonomi dan lembaga internasional, serta pemberian pertimbangan, pendapat hukum, pemantauan, dokumentasi dan fasilitasi data serta evaluasi di bidang hukum ekonomi dan lembaga internasional.
(2) Seksi Hukum Perdata Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama hukum perdata internasional, serta pemberian pertimbangan, pendapat hukum, pemantauan, dokumentasi dan fasilitasi data serta evaluasi di bidang hukum perdata internasional.
