PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 361
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan teknis di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa, dan hukum lingkungan; b. penyelesaian masalah dan pengembangan hukum laut, hukum udara dan angkasa, dan hukum lingkungan; c. pemantauan dan evaluasi di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa, dan hukum lingkungan; dan d. pemberian bimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa, dan hukum lingkungan serta pengelolaan dokumentasi dan fasilitasi data.
