PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Umum Kepegawaian; b. Bagian Pengembangan Karir Pegawai; c. Bagian Mutasi Pegawai; d. Bagian Pemberhentian, Pensiun dan Disiplin Pegawai; e. Bagian Tata Usaha Kepegawaian; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
