PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana formasi, pengadaan dan penempatan, pengelolaan kepangkatan, kesejahteraan pegawai, serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kepegawaian; b. penyusunan rencana pengembangan pegawai dan kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kinerja; c. perencanaan gaji berkala dan mutasi pegawai; d. pengembangan kinerja, kesejahteraan, disiplin, pemberhentian dan pensiun pegawai; e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Kepegawaian.
676, No.2010 17
