Pasal 297
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Hukum Perdata Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pemberian pertimbangan hukum perdata umum, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan advokasi keperdataan; b. pelaksanaan pemberian legalisasi pada tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dan pengelolaan specimen tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah; c. penyiapan pemberian rekomendasi ijin mempekerjakan advokat asing; d. pengangkatan, pemantauan dan pemberhentian penterjemah resmi tersumpah; dan e. pengelolaan kearsipan dan dokumentasi perdata umum.
