PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 296
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Subdirektorat Hukum Perdata Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pertimbangan, pendapat hukum dan advokasi keperdataan, pemberian rekomendasi ijin mempekerjakan advokat asing, pengangkatan, pemantauan dan pemberhentian penterjemah resmi tersumpah serta pemberian legalisasi tanda tangan pejabat.
676, No.2010 89
