PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 298
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Subdirektorat Hukum Perdata Umum terdiri atas: a. Seksi Pendapat Hukum dan Advokasi Keperdataan; b. Seksi Legalisasi; c. Seksi Advokat Asing dan Penterjemah Resmi Tersumpah; dan d. Seksi Arsip dan Dokumentasi Perdata Umum.
