PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-ku-02-02 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat menggunakan kembali sebagian dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor ke kas negara. (2) Penggunaan sebagian dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri Keuangan. (3) Jumlah dana yang dapat digunakan dari sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dialokasikan pada DIPA Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui. 5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
