Pasal 9
(1) Bendahara Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyampaikan fotokopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi dan dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat serta laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
