PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN...
Pasal 8
BAB 3 — PPID
Petugas pelayan informasi dan dokumentasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab : a. mengumpulkan, menghimpun, serta menyediakan bahan informasi dan dokumentasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengompilasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menyediakan informasi berbasis web dan media lainnya; d. menyimpan dan pengamanan dokumentasi informasi.
